Tergesa-gesa, JPU Bacakan Tuntutan 16 Tahun tanpa Didampingi PH

Oknum JPU Kejari Medan

topmetro.news – Oknum JPU Kejari Medan Rosinta SH kembali dinilai tergesa-gesa membacakan materi tuntutan terhadap terdakwa Adar (63) dan rekannya Ramli Sibuea (42), terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 9,5 kg di Ruang Cakra 4 PN Medan. Kedua terdakwa masing-masing dituntut pidana hanya 16 tahun penjara.

“Iya? Ih, nggak tau aku Bang. Padahal sudah kubilang sama jaksanya. Tunggu usai saya sidang,” ucap Desi Irana, penasihat hukum (PH) kedua terdakwa ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (28/11/2019).

Desi juga sangat menyesalkan sikap tergesa-gesa yang ‘dipertontonkan’ oknum JPU tersebut. Sebab dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP)9 tersangka atau terdakwa yang diancam pidana di atas lima tahun penjara, harus didampingi kuasa hukum.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media via ponsel, JPU Rosinta sempat dengan nada tinggi memberikan keterangan. “Emang kenapa sih kalau gak ada PH? Kan saya disuruh hakim bacakan tuntutan. Lagi pula tadi PH-nya lagi sidang juga. Dan salinan tuntutan sudah saya berikan kepada PH-nya,” ucapnya.

Dari arena persidangan, Rabu kemarin oknum JPU Kejari Medan itu juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) satu tahun kurungan.

Dari fakta terungkap di persidangan, kedua warga Tanjungbalai tersebut diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 9,5 kg lebih.

Sabu Asal Tanjungbalai

Mengutip dakwaan JPU, bermula dari pengembangan informasi diperoleh dari masyarakat. Tim kepolisian, Kamis (27/6/ 2019), sekira pukul 12.00 WIB lebih dulu membekuk terdakwa Ramli Sibuea di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Petisah Tengah, Kota Medan. Tepatnya di Rumah Makan Simpang Raya.

Dari terdakwa Ramli ditemukan 1 buah tas warna hitam. Di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik warna hijau emas bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih. Dan hasil penelitian laboratorium mengandung methamphetamine, populer disebut: sabu seberat 3.930 gram.

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan menginterogasi terdakwa Ramli. Lalui diakui bahwa sabu tersebut dibawa dari Tanjungbalai ke Kota Medan bersama dengan terdakwa Adar. Terdakwa Adar kemudian berhasil ditangkap di Jalan Gajah Mada Medan, tepatnya di Hotel Transit.

Setelah tertangkap, petugas kepolisian menginterogasi kedua terdakwa bahwa masih ada sabu yang disimpan di Tanjungbalai. Kemudian petugas langsung menuju Tanjungbalai bersama kedua terdakwa. Lalu ditemukan sabu yang disimpan di belakang rumah kakak ipar terdakwa Ramli Sibuea di Jalan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Sidang Jadi ‘Buah Bibir’

Sidang kedua terdakwa sempat menjadi ‘buah bibir’ di kalangan awak media yang biasa meliput persidangan di PN Medan. Persidangannya terkesan tergesa-gesa. Yakni pembacaan dakwaan dilanjut mendengarkan saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan kemudian pemeriksaan kedua terdakwa.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment